ADMINDUK
Pelayanan ADMINDUK Dukcapil Klaten Link : https://sakura.dukcapil.klaten.go.id/
Untuk pelayanan Adminduk bisa lewat SAKURA dari DISDUKCAPIL KLATEN. SAKURA (Sistem Layanan Administrasi Kependudukan Dalam Jaringan) adalah pelayanan pengurusan dokumen Adminduk di Dinas Dukcapil Klaten secara online dengan menggunakan Laptop/Komputer maupun Hp Android yang dapat dilakukan secara mandiri atau bagi masyarakat yang tidak berkemampuan dalam bidang TI dapat mengurus dokumen adminduk dengan bantuan Operator SMARD Desa tanpa terbatas ruang dan waktu. Dokumen yang sudah diproses dapat dicetak secara mandiri menggunakan kertas HVS A4 80 gram dan tidak perlu datang ke Dinas Dukcapil Klaten. Semua pelayanan dokumen Adminduk GRATIS/TIDAK DIPUNGUT BIAYA.
Persyaratan Pengajuan KK (Kartu Keluarga)
Surat Pengantar RT/RW
Kartu Keluarga
Dokumen pendukung (Akta Kelahiran/Buku nikah/Akta Cerai/Akta Kematian/Ijazah dll)
Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian (jika KK hilang)
Mengisi formulir F-1.01 untuk permohonan KK baru
Mengisi formulir F-1.06 untuk permohonan perubahan elemen data
Mengisi formulir F-1.03 untuk permohonan perpindahan antar Desa/Kel/Kec
KTP Elektronik
Mengisi SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) perkawinan/perceraian belum tercatat (F-1.05), jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian
Surat pernyataan bersedia menerima sebagai anggota keluarga dan Surat kuasa pengasuhan anak dari orang tua/wali untuk permohonan numpang KK bagi anak usia di bawah 17 tahun
KETENTUAN :
- Pengisian data permohonan menggunakan huruf kapital
- Dokumen yang diupload adalah hasil scan/foto dokumen asli, menggunakan format image(.jpeg,.jpg),
ukuran file maksimal 1 MB
- Permohonan yang diverifikasi adalah ajuan yang disertai dengan lampiran data dukung sesuai
persyaratan yang telah ditentukan
- Pelapor melihat hasil verifikasi permohonan disetujui/tidak melalui menu Cek Pengajuan
- Jika permohonan ditolak, maka dikoreksi dengan cara MENGULANG pengajuan dari awal disertai
perbaikan ajuan sesuai penjelasan pada penolakan sebelumnya
- Jika permohonan disetujui, pelapor akan mendapatkan link untuk cetak mandiri dokumen melalui
sms/email. Dokumen tersebut dapat dicetak sendiri menggunakan kertas putih HVS ukuran A4 80gram
- Notifikasi cetak mandiri melalui sms dapat dicetak menggunakan link berikut ini
https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/Terpusat/Cetak/
PERSYARATAN :
1. Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Dokter/Bidan Penolong
2. Buku Nikah/Akta Perkawinan Orang Tua/ Anggota dalam KK yang sudah menikah (lengkap dengan tanda tangan Pejabat yang berwenang)
3. Kartu Keluarga
4. Formulir F-2.01 (Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil Di Dalam Wilayah NKRI)
Download= https://bit.ly/3EFjH9e
5. Formulir/Surat Dispensasi untuk Usia Kelahiran lebih dari 60 hari
Download= https://bit.ly/3ED6P3D
6. Jika terdapat perubahan elemen data pada Kartu Keluarga, maka dapat ditulis perbaikannya disamping kanan data yang salah, dan data yang salah
dicoret
7. Surat kuasa bermaterai bagi pelaporan/pengajuan yang dikuasakan
Download= https://bit.ly/3OJh1fF
8. KTP 2 Orang Saksi
9. KTP Pelapor
KETENTUAN :
- Pengisian data permohonan menggunakan huruf kapital
- Dokumen yang diupload adalah hasil scan/foto dokumen asli, menggunakan format image(.jpeg,.jpg),
ukuran file maksimal 1 MB
- Permohonan yang diverifikasi adalah ajuan yang disertai dengan lampiran data dukung sesuai
persyaratan yang telah ditentukan
- Pelapor melihat hasil verifikasi permohonan disetujui/tidak melalui menu Cek Pengajuan
- Jika permohonan ditolak, maka dikoreksi dengan cara MENGULANG pengajuan dari awal disertai
perbaikan ajuan sesuai penjelasan pada penolakan sebelumnya
- Jika status pengajuan SIAP DIAMBIL, dokumen dapat diambil ke Dinas Dukcapil Klaten dengan
membawa berkas dokumen yang diupload saat pengajuan
PERSYARATAN :
1. Surat Keterangan Kematian dari Rumah Sakit/Dokter/Desa/Kelurahan
2. Kartu Keluarga (KK)
3. Formulir F-2.01 (Formulir Pelaporan Pencatatan Sipil Di Dalam Wilayah NKRI)
Download= https://bit.ly/3EFjH9e
4. KTP-EL jenazah dan KK yang tertera NIK jenazah
5. Jika masih mempunyai pasangan, melampirkan Buku NIkah dan KTP-EL pasangan.
6. KTP 2 orang saksi
7. KTP Pelapor
6. Surat kuasa bermaterai bagi pelaporan/pengajuan yang dikuasakan
Download= https://bit.ly/3OJh1fF
KETENTUAN :
- Pengisian data permohonan menggunakan huruf kapital
- Dokumen yang diupload adalah hasil scan/foto dokumen asli, menggunakan format image(.jpeg,.jpg),
ukuran file maksimal 1 MB
- Permohonan yang diverifikasi adalah ajuan yang disertai dengan lampiran data dukung sesuai
persyaratan yang telah ditentukan
- Pelapor melihat hasil verifikasi permohonan disetujui/tidak melalui menu Cek Pengajuan
- Jika permohonan ditolak, maka dikoreksi dengan cara MENGULANG pengajuan dari awal disertai
perbaikan ajuan sesuai penjelasan pada penolakan sebelumnya
- Jika status pengajuan SIAP DIAMBIL, dokumen dapat diambil ke Dinas Dukcapil Klaten dengan
membawa berkas dokumen yang diupload saat pengajuan
PERSYARATAN :
1. Kartu Keluarga dengan elemen data terbaru
2. Akta Kelahiran
3. Photo ukuran 2 x 3 atau 4 x 6 satu lembar (bagi anak usia diatas 5 tahun)
KETENTUAN :
- Pengisian data permohonan menggunakan huruf kapital
- Dokumen yang diupload adalah hasil scan/foto dokumen asli, menggunakan format image(.jpeg,.jpg),
ukuran file maksimal 1 MB
- Permohonan yang diverifikasi adalah ajuan yang disertai dengan lampiran data dukung sesuai
persyaratan yang telah ditentukan
- Pelapor melihat hasil verifikasi permohonan disetujui/tidak melalui menu Cek Pengajuan
- Jika permohonan ditolak, maka dikoreksi dengan cara MENGULANG pengajuan dari awal disertai
perbaikan ajuan sesuai penjelasan pada penolakan sebelumnya
- Jika permohonan disetujui, pelapor akan mendapatkan notifikasi melalui menu Cek Pengajuan untuk
mengambil KIA di Dinas Dukcapil Klaten
PERSYARATAN :
Surat Pengantar RT/RW
Kartu Keluarga
KTP-EL
Surat Nikah bagi yang sudah menikah, Akta Cerai bagi yang cerai hidup, Akta Kematian bagi yang cerai mati
Akta Kelahiran
Mengisi Form Pindah Datang Penduduk F103
Surat kuasa bermaterai bagi pelaporan/pengajuan yang dikuasakan
KETENTUAN :
- Pengisian data permohonan menggunakan huruf kapital
- Dokumen yang diupload adalah hasil scan/foto dokumen asli, menggunakan format image(.jpeg,.jpg),
ukuran file maksimal 1 MB
- Permohonan yang diverifikasi adalah ajuan yang disertai dengan lampiran data dukung sesuai
persyaratan yang telah ditentukan
- Pelapor melihat hasil verifikasi permohonan disetujui/tidak melalui menu Cek Pengajuan
- Jika permohonan ditolak, maka dikoreksi dengan cara MENGULANG pengajuan dari awal disertai
perbaikan ajuan sesuai penjelasan pada penolakan sebelumnya
- Jika permohonan disetujui, pelapor akan mendapatkan link untuk cetak mandiri dokumen melalui
sms/email. Dokumen tersebut dapat dicetak sendiri menggunakan kertas putih HVS ukuran A4 80gram
- Notifikasi cetak mandiri melalui sms dapat dicetak menggunakan link berikut ini
https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/Terpusat/Cetak/
PERSYARATAN :
Surat Pengantar RT RW
Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari Kabupaten/kota asal
Surat Nikah bagi yang sudah menikah, Akta Cerai bagi yang cerai hidup, Akta Kematian bagi yang cerai mati
Akta Kelahiran
KK yang ditumpangi bila pendatang numpang KK
KTP-EL
Mengisi Formulir F-1.01(Download= https://bit.ly/3Ldkelb)
Pas foto berwarna ukuran 3x4 untuk pencetakan KIA (usia anak > 5 tahun)
Surat kuasa bermaterai bagi pelaporan/pengajuan yang dikuasakan Download= https://bit.ly/3OJh1fF
KETENTUAN :
- Pengisian data permohonan menggunakan huruf kapital
- Dokumen yang diupload adalah hasil scan/foto dokumen asli, menggunakan format image(.jpeg,.jpg),
ukuran file maksimal 1 MB
- Permohonan yang diverifikasi adalah ajuan yang disertai dengan lampiran data dukung sesuai
persyaratan yang telah ditentukan
- Pelapor melihat hasil verifikasi permohonan disetujui/tidak melalui menu Cek Pengajuan
- Jika permohonan ditolak, maka dikoreksi dengan cara MENGULANG pengajuan dari awal disertai
perbaikan ajuan sesuai penjelasan pada penolakan sebelumnya
- Jika permohonan disetujui, pelapor akan mendapatkan link untuk cetak mandiri dokumen melalui
sms/email. Dokumen tersebut dapat dicetak sendiri menggunakan kertas putih HVS ukuran A4 80gram
- Notifikasi cetak mandiri melalui sms dapat dicetak menggunakan link berikut ini
https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/Terpusat/Cetak/
Nikah
PERSYARATAN :
Foto copy KTP dan KK mempelai.
Foto copy Akte Kelahiran mempelai
Foto copy Ijazah
Foto copy Buku Nikah Orang Tua
Foto copy KK KTP Orang Tua
Foto 2x3 sebanyak 3 lembar (background warna biru)
Foto 4x6 sebanyak 2 lembar (background warna biru)
Ajuan Surat Menyurat